Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Gelar RUPSLB Awal 2018, Holding BUMN Energi Selangkah Lagi

Korporasi infrastruktur gas milik negara, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., akhirnya berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diduga kuat akan dilakukan terkait pembentukan holding BUMN energi.
Logo PGN/ repro
Logo PGN/ repro

Bisnis.com, JAKARTA - Korporasi infrastruktur gas milik negara, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., akhirnya berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diduga kuat akan dilakukan terkait pembentukan holding BUMN energi.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan perseroan berencana mengadakan RUPS-LB pada 25 Januari 2018 dengan agenda perubahan anggaran dasar perseroan.

Pemegang saham yang berhak hadir di RUPS-LB itu adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemegang saham minimal 1 hari kerja sebelum diterbitkan iklan pemanggilan atau pemegang rekening efek dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada akhir perdagangan bursa, keduanya pada 2 Januari 2018.

"Sebagai informasi, bahwa sesuai pasal 12 ayat 2 POJK 32/2014, untuk agenda RUPS Luar Biasa di atas dapat berubah apabila terdapat usulan dari pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya satu per dua puluh atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan," papar Jobi dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/12/2017).

Menurutnya, panggilan RUPS itu menindaklanjuti Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2018 perihal Permintaan Pelaksanaan RUPS LB yang diterima perseroan pada 4 Desember 2017 dan Surat Dirut PGN perihal pemberitahuan RUPS-LB serta merujuk Peraturan OJK 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

Dalam surat Kementerian BUMN tersebut, berdasarkan salinan surat yang telah beredar sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PGN mempersiapkan dan menyelenggarakan RUPS-LB dengan agenda perubahan anggaran dasar perseroan.

“Sehubungan dengan rencana pembentukan Holding BUMN minyak dan gas serta mempertimbangkan telah disampaikannya kepada Presiden Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina,” papar Rini dalam surat itu.

Seperti pengalaman pembentukan holding BUMN tambang, BUMN yang telah berstatus sebagai perusahaan terbuka (emiten) perlu menggelar RUPS-LB untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai perubahan status dari persero menjadi non-persero.

Seperti diketahui, pemerintah memiliki rencana untuk membentuk holding BUMN energi dimana BUMN terbesar di Indonesia pada saat ini, Pertamina, akan menjadi induk holding dan PGN menjadi anggota holding. PGN sendiri telah menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia.

Anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas rencananya akan dialihkan kepemilikannya ke PGN. Pada saat ini, 100% saham Pertamina dimiliki oleh negara dan 57% saham PGN dimiliki oleh negara.

Berdasarkan skema yang pernah disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam sejumlah kesempatan, 57% saham seri B milik negara di PGN akan dialihkan ke Pertamina sedangkan 100% saham Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

Skema itu kemungkinan tidak berbeda jauh dari skema holding BUMN tambang dimana pemerintah tetap mempertahankan seri A di anggota holding dan tetap memegang kendali melalui sejumlah hak istimewa seperti perubahan anggaran dasar hingga pengangkatan direksi atau komisaris.

Isu pembentukan holding BUMN yang melibatkanm Pertamina dan PGN tersebut telah muncul sejak Menteri BUMN dijabat oleh Dahlan Iskan pada 2014. Namun, sampai saat ini, rencana itu belum terwujud.

Dalam kesempatan lain, manajemen PGN menyatakan berkomitmen mendukung program pemerintah di sektor energi, termasuk rencana pemerintah untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN.

"Kami berkeyakinan pembentukan holding BUMN dalam upaya melakukan konsolidasi pengelolaan gas bumi akan memberikan banyak manfaat bagi negara dan masyarakat banyak," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama melalui keterangan resmi.

Menurut Hutama, pada dasarnya PGN meyakini semangat pembentukan holding migas ini untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik. "Pembentukan holding migas ini tentu sebagai salah satu cara menghindari duplikasi pengelolaan hilir gas bumi," kata Hutama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper