Bisnis.com, JAKARTA--Daya serap pasar perdana dinilai sebagai tantangan yang harus dihadapi korporasi yang hendak menerbitkan obligasi pada sisa tahun ini.
Salyadi Saputra, Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia, mengatakan porsi kepemilikan obligasi korporasi terhadap dana kelolaan investor masih terbilang rendah. Hingga Mei 2017, outstanding obligasi korporasi tercatat sebesar Rp332 triliun. Padahal, dana kelolaan investor diestimasi hampir Rp2.500 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, kata Salyadi, reksa dana menjadi investor yang paling banyak menggenggam produk obligasi korporasi. Nilai kepemilikan reksa dana dalam obligasi korporasi tercatat sebesar Rp94,9 triliun atau 41,17% dari dana kelolaan reksa dana Rp230,5 triliun.
Selain reksa dana, nilai kepemilikan bank dan dana pensiun masing-masing sekitar Rp50 triliun-60 triliun. Namun, porsinya terhadap dana kelolaan bank hanya 5% dan 20% terhadap dana kelolaan perusahaan dana pensiun.
Bahkan porsi kepemilikan obligasi korporasi oleh asuransi hanya Rp21,7 triliun atau 4,88% dari total dana kelolaan yang mencapai Rp445,1 triliun.
"Daya serap investor masih terbilang rendah, ini tantangan sekaligus peluang. Di tengah bunga deposito yang turun, kupon obligasi korporasi relatif lebih atraktif bagi investor institusi," kata Salyadi, Selasa (24/7).
Rendahnya investasi perusahaan asuransi dalam instrumen surat utang korporasi, imbuhnya, disebabkan oleh kewajiban kepemilikan 30% surat berharga negara (SBN) dan obligasi BUMN terkait infrastruktur yang diatur dalam Peraturan OJK.
"Memang da fenomena daya serap investor lokal yang terbatas. Beberapa klien kami mengurangi jumlah penerbitan, salah satunya karena itu," paparnya.
Salyadi menambahkan downsize emisi obligasi korporasi juga bisa dipengaruhi oleh faktor rendahnya kupon yang ditawarkan kepada investor, tingginya permintaan kupon dari investor, serta momentum penawaran yang berbarengan dengan korporasi lain.
Akibatnya, beberapa issuer mengalami missmatch dan memangkas target penggalangan dana lewat emisi obligasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel