Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Setujui Rencana Delisting LAMI

PT Lamicitra Nusantara Tbk. bakal berubah status menjadi perusahaan tertutup menyusul disetujuinya pengajuan delisting ke Bursa Efek Indonesia.
Karyawan memperhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta/JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan memperhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, SURABAYA - PT Lamicitra Nusantara Tbk. bakal berubah status menjadi perusahaan tertutup menyusul disetujuinya pengajuan delisting ke Bursa Efek Indonesia oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/6/2017).

Direktur Lamicitra Nusantara Priyo Setya Budi menuturkan perseroan memilih untuk mengubah status menjadi perusahaan privat salah satunya karena selama berstatus terbuka, perseroan tidak pernah melakukan right issue atau menerbitkan surat utang.

"Selain itu, transaksi saham perseroan di bursa juga tidak aktif, sehingga pergerakannya di bawah rata-rata emiten properti di Indonesia. Artinya saham kita tidak liluid," katanya usai RUPSLB tersebut.

Priyo menuturkan selama ini, emiten dengan kode saham LAMI tersebut tidak mengandalkan dana dari pasar modal, namun dari modal sendiri.

Perseroan, lanjutnya, juga tidak sanggup memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go public yang ditetapkan otoritas bursa terkait batasan kepemilikan saham oleh publik sebesar 7,5%. Hingga saat ini komposisi saham perseroan yang dimiliki publik baru 7,11%.

Aturan mengenai batasan kepemilikan saham tertuang dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014. Otoritas bursa mewajibkan seluruh emiten memenuhi persyaratan paling lambat 24 bulan terhitung sejak diberlakukannya keputusan itu pada 30 Januari 2014.

Aturan itu juga mewajibkan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. Sementara, Lamicitra Nusantara saat ini baru bisa memenuhi sekitar 200 nama pemegang saham. "Kalau tidak dipenuhi, emiten akan dikenai denda dan berikutnya disuspend," kata Priyo.

Direktur Lamicitra Nusantara Robin Wijaya Gejali menyatakan jajaran manajemen perseroan akan melaporkan ke BEI, OJK, BKPM, dan Kemenkumham setelah mendapatkan persetujuan delisting dari para pemegang saham.

"Masih butuh proses karena perseroan juga akan menyiapkan tender untuk pembelian saham independen," ujarnya.

Perseroan, lanjut Robin, telah siap untuk membeli kembali (buyback) saham dari publik secara independen dengan harga Rp814 per saham. Sedangkan harga pasar tertinggi saat ini di angka Rp515 per saham. Adapun, total jumlah saham perseroan sebanyak 81,730 juta saham.

Proses perubahan status perseroan ini ditargetkan dapat selesai tahun ini. Setelah itu, diharapkan ke depan manajemen akan lebih fokus kepada perbaikan kinerja dan ekspansi usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper