Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Komoditas Siap Tampung Dana Tax Amnesty

Untuk memacu pertumbuhan transaksi multilateral, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan bakal menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan dana pengampunan pajak (tax amnesty).

Bisnis.com, JAKARTA---Untuk memacu pertumbuhan transaksi multilateral, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan bakal menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan dana pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala Bappebti Bachrul Chairi, menuturkan salah satu strategi yang ditempuh untuk memacu pertumbuhan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK), khususnya multilateral, ialah memanfaatkan potensi dana besar dari tax amnesty.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.08/2016 pasal 6 ayat 2 huruf j, kontrak PBK di bursa berjangka Indonesia menjadi salah satu instrumen investasi untuk menampung masuknya dana repatriasi. Oleh karena itu, sejak beleid tersebut terbit pada Oktober 2016, Bappebti terus melakukan pembahasan agar bisa menerbitkan kebijakan baru sebagai payung hukum yang terkait.

Setelah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, peraturan mengenai pemanfaatan dana pengampunan pajak dalam industri PBK direncanakan terbit dalam bentuk Peraturan/Surat Kepala (SK) Bappebti.

"Harapannya transaksi PBK khususnya multilateral bisa meningkat setelah peraturan itu terbit. Secepatnya selesai," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (8/3/2017).

Menurut Bachrul, SK Bappebti perihal pemanfaatan dana tax amnesty merupakan satu dari tiga rancangan beleid baru yang direncanakan terbit pada 2017. Dua rancangan peraturan lain yang masih dibahas ialah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari 2,5% dan sistem single platform untuk transaksi bilateral atau Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no.17/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, pasal 2, besar Pajak PPh adalah 2,5%.

Sementara di Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif pemungutan PPh final adalah 0,1%. Menurut Bachrul, penurunan instrumen pajak bisa menjadi pemicu ampuh untuk menarik minat calon investor.

Ada dua skema yang diusulkan oleh Bappebti, yakni tarif PPh sebesar 0,05% dari harga dasar pengenaan pajak untuk perdagangan multilateral dan 0,01% bagi perdagangan SPA. Selain nilai pajak yang lebih rendah, keberadaan sistem PPh final memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam membayar pajak.

Saat ini, bakal peraturan PPh dari transaksi derivatif masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, payung hukum baru tersebut ditargetkan dapat terbit pada awal 2017.

"Pembahasan masih cukup alot karena kan menyangkut pendapatan negara. Di sisi lain kita juga ingin menaikkan volume PBK. Jadi saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya.

Selain membuat peraturan baru, Bappebti juga melakukan fungsi pengawasan terhadap para pialang berjangka agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya bertransaksi multilateral sebesar 5%.

Pialang berjangka juga didorong untuk memiliki desk commodity, baik di kantor pusat maupun cabang. Fungsi utama desk commodity ialah mengedukasi masyarakat agar memahami praktik PBK.

Bachrul menambahkan, Bappebti masih optimis dengan target pertumbuhan volume transaksi multilateral pada 2017 sebesar 20% dari realisasi 2016 sejumlah 1,44 juta lot. Adapun transaksi SPA menyentuh 5,56 juta lot, sehingga total transaksi PBK pada tahun lalu mencapai 7,01 juta lot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper