Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ernest & Young Indonesia Divonis Denda, Berikut Pernyataan Indosat

PT Indosat Tbk (ISAT) memberikan konfirmasi menanggapi keputusan vonis denda yang dihadapi oleh kantor akuntan publik mitra Ernst & Young (EY) di Indonesia.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— PT Indosat Tbk (ISAT) memberikan konfirmasi menanggapi vonis denda yang dihadapi oleh kantor akuntan publik mitra Ernst & Young (EY) di Indonesia.

Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo Deva Rachman mengemukakan bahwa pada 9 Februari 2017, Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik Amerika Serikat (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) mengeluarkan putusan sanksi atau disebut dengan an order instituting disciplinary proceedings, making findings and imposing sanctions sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB terhadap kantor akuntan publik (KAP) Purwanto, Sungkoro & Surja (EY-Indonesia) dan beberapa mitra afiliasinya (disebut responden).

Release ini membahas tindakan tertentu oleh responden sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB di 2012 untuk laporan audit EY-Indonesia pada laporan keuangan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011,” kata Deva dalam keterbukaan informasi, Senin (13/2/2017).

Dia memaparkan, selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, Indosat telah mereevaluasi kebijakan akuntansi yang relevan. Adapun, hasilnya telah dilaporkan kepada Otoritas Bursa Efek AS (Securities and Exchange Commission/SEC) pada 2012 dan 2013, di mana laporan keuangan pada 2011 telah disajikan kembali.

“Manajemen kami juga telah mereevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan. Sebagai best practice, kami mengevaluasi secara berkala kebijakan akuntansi dan internal controls kami untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku,” tambahnya.

Dikutip dari laman Reuters, kantor akuntan mitra EY di Indonesia telah sepakat membayar denda senilai US$1 juta kepada regulator AS, seiring dengan EY Indonesia yang divonis gagal dalam melalukan audit laporan keuangan kliennya. Kesepakatan itu diumumkan oleh PCAOB pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington.

PCAOB memaparkan bahwa nggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai.

Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower selular. Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper