Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Setuju Mundurnya Sejumlah Direksi dan Komisaris TAXI

Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI) menyetujui pengunduran diri 2 direksi dan 4 komisaris perseroan.
Direktur PT Express Transindo Utama Tbk Herwan Gozali (dari kiri) berbincang dengan Dirut Daniel Podiman, dan Direktur David Santoso. /Bisnis.com
Direktur PT Express Transindo Utama Tbk Herwan Gozali (dari kiri) berbincang dengan Dirut Daniel Podiman, dan Direktur David Santoso. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Express Tansindo Utama Tbk. (TAXI) menyetujui pengunduran diri 2 direksi dan 4 komisaris perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan Rabu (25/1/2017), dikemukakan bahwa RUPSLB yang digelar 19 Januari 2017 dan diwakili oleh 1,25 miliar saham atau 58,12% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan menyetujui pengunduran diri dari dua direksi dan empat komisaris perseroan.

Mereka adalah Daniel Podiman (Direktur Utama), David Santoso (Direktur), Tan Tjoe Liang (Komisarus Utama), Darjoto Setyawan (Komisaris), Paul Capelle (Komisaris Independen), dan S.Y. Wenas (Komisaris Independen).

RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Benny Setiawan sebagai Direktur Utama yang baru, Abed Nego Komisaris Utama Perseroan, Satrio Tjai sebagai komisaris, dan M. Alfan Baharudin sebagai komisaris independen.

Terlepas dari pengunduran diri manajemen kunci dan komisaris, kinerja TAXI memang tengah tertekan. Per September 2016, TAXI mencatat penurunan pendapatan sebanyak 29% menjadi Rp512,57 miliar. 

Ini menjadi salah satu pemicu rugi bersih sebesar Rp81,89 miliar. Pada September 2015, TAXI masih mencetak untung bersih sebanyak  Rp11,07 miliar.

Sebelumnya, Lembaga pemeringkat Fitch Ratings dalam laporannya menyebut kinerja perusahaan taksi konvensional dipengaruhi oleh kehadiran ride app seperti Grab dan Uber.  

Kinerja taksi konvensional diperkirakan bakal terus tertekan menyusul penundaan aturan baru yang mengatur jasa transportasi berbasis aplikasi. Aturan yang dimaksud yakni Permenhub No.32 Tahun 2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper