Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Susun Aturan Pelaporan Transaksi Obligasi

Otoritas Jasa Keuangan menyusun mekanisme pelaporan transaksi efek surat utang dan sukuk yang dilakukan di pasar sekunder, baik di bursa efek maupun di luar bursa (over the counter/OTC).
Nantinya, sistem tersebut akan diselenggarakan oleh Penerima Laporan Transaksi Efek yang ditunjuk oleh OJK./Bisnis.com
Nantinya, sistem tersebut akan diselenggarakan oleh Penerima Laporan Transaksi Efek yang ditunjuk oleh OJK./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyusun mekanisme pelaporan transaksi efek surat utang dan sukuk yang dilakukan di pasar sekunder, baik di bursa efek maupun di luar bursa (over the counter/OTC).

Dalam draf Peraturan OJK  tentang Pelaporan Transaksi Efek yang dikutip Rabu (7/12/2016), regulator menuturkan selama ini transaksi surat utang dan sukuk di pasar sekunder lebih banyak dilakukan di luar bursa atau secara OTC.

Untuk meningkatkan integritas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga di pasar dan memperkuat pengawasan transaksi obligasi, OJK akan mewajibkan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut untuk menyampaikan laporan melalui sistem atau sarana penerimaan pelaporan transaksi efek.

Nantinya, sistem tersebut akan diselenggarakan oleh Penerima Laporan Transaksi Efek yang ditunjuk oleh OJK.

Berdasarkan rancangan beleid tersebut, transaksi efek yang wajib dilaporkan, yakni transaksi atas efek bersifat utang dan sukuk yang telah dijual melalui penawaran umum, obligasi konversi yang ditebritkan dalam rangka penambahan modal dengan rights issue, surat berharga negara (SBN), dan efek lain yang ditetapkan oleh OJK untuk dilaporkan.

OJK menetapkan 15 jenis transaksi obligasi tradeable yang wajib dilaporkan, yakni jual beli putus (outright), hibah atau hibah wasiat, hadiah, sumbangan, gratifikasi, dan sejenisnya, warisan, tukar menukar; pengalihan karena penetapan pengadilan, dan pengalihan karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.

Selain itu, transaksi pinjam meminjam, transaksi Repurchase Agreement, pemindahbukuan efek yang dilakukan oleh Pihak dengan identitas yang sama, pembelian kembali (buy back), peralihan efek dalam rangka penciptaan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana yang diperdagangkan di bursa efek.

OJK juga mewajibkan transaksi konversi obligasi menjadi efek lain, penjaminan efek selain dalam rangka penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang ditempatkan pada lembaga kliring dan penjaminan, serta jenis transaksi lain yang ditetapkan oleh OJK untuk dilaporkan.

Pelaporan harus dilakukan secara real time yang antara lain mencakup data mengenai nama dan seri efek, SID penjual dan pembeli, imbal hasil, nilai dan volume transaksi, jenis transaksi dan status kepemilikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper