Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung Podomoro (APLN) Jual Rusun & Hotel Pullman ke REIT Manager

Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menjual hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) atas Pullman Jakarta Central Park kepada Strategic Property Investors Company Limited (REIT Manager).
Hotel Pullman Jakarta. /Istimewa
Hotel Pullman Jakarta. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menjual hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) atas Pullman Jakarta Central Park kepada Strategic Property Investors Company Limited (REIT Manager).

Noer Indradjaja, Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, mengatakan perseroan telah menandatangani perjanjian binding investment agreement pada Selasa (16/8/2016) dengan REIT Manager.

Sejumlah transaksi dalam perjanjian itu diteken oleh kedua belah pihak.

Pertama, penjualan atas hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), termasuk seluruh aset, furnitur, peralatan, dan perlengkapan di dalamnya, atas Pullman Jakarta Central Park yang dimiliki perseroan.

Kedua, penjualan atas seluruh saham perseroan dalam PT Central Pesona Palace, anak usaha perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh emiten bersandi APLN tersebut.

Ketiga, penjualan atas seluruh saham seri A dan saham seri B milik perseroan dalam PT Griya Pancaloka, anak usaha APLN yang memiliki Sofitel Bali Nusa Dua. "Yang mewakili 99,8% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam GPL," katanya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/8/2016).

Keempat, pengambilan bagian oleh perseroan atas unit yang dimiliki oleh Strategic Hospitality Real Estate Investment Trust (TRUST) yang akan dibentuk oleh REIT Manager. Nilainya setara dengan 18% dari harga penjualan atas saham-saham dan aset yang dimiliki APLN kepada REIT.

"Adapun, tujuan dari dilakukannnya transaksi bagi perseroan adalah untuk keperluan belanja modal," kata dia.

Penandatanganan kesepakatan itu merupakan awal para pihak untuk transaksi dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk PPJB atas tanah, PPJB atas saham, dan underwriting agreement.

Lantaran transaksi belum berlangsung, nilai jual-beli saham dan aset belum diungkapkan secara rinci. Dampak terhadap laporan keuangan perseroan juga belum terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper