Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI: Tiga Hal yang Bisa Mengundang Dana Tax Amnesty Kembali ke Indonesia

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mengundang dana-dana pengampunan pajak tersebut kembali ke Indonesia. Pertama, penambahan gateway, kedua dengan memberikan bunga dan diskon biaya-biaya dan ketiga meningkatkan sosialisasi.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mengundang dana-dana pengampunan pajak tersebut kembali ke Indonesia.

Pertama, penambahan gateway, kedua dengan memberikan bunga dan diskon biaya-biaya dan ketiga meningkatkan sosialisasi.

"Selain dengan tambah gateway, maka pemerintah harus melakukan harmonisasi peraturan," ungkap Tito usai Seminar Sosialisasi Amnesti Pajak dan Perkembangan Kebijakan Ekonomi Indonesia di Ritz Carlton Pacific Place, Selasa (26/7/2016).

Tito menilai bahwa kendala-kendala yang sering dihadapi investor untuk membawa dana masuk adalah soal administrasi yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kendati demikian, katanya, hal itu tak sulit jika disertai harmonisasi regulasi.

Sepanjang tahun ini, BEI memprediksikan akan ada dana senilai Rp200 triliun yang akan melakukan balik nama. Dia tak menampik bila saat ini, cukup banyak pihak swasta yang tidak menggunakan namanya dalam mencatatan dana. Namun, saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan balik nama bagi pemilik dana itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan sampai saat ini penerimaan melalui tax amnesty kebanyakan masuk bukan dari bank persepsi, akan tetapi di pasar modal. Dia menilai dana masuk tersebut prospek yang bagus bagi investor.

Setelah kebijakan pengampunan pajak berlangsung selama 8 hari, Kementerian Keuangan mencatatkan telah menerima 82 surat pernyataan harta dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp989 miliar dan uang tebusan sebesar Rp23,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper