Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Kumpulkan Data Kartu Kredit, Dampak ke Emiten Bank Minimal

Pendapatan bank baru terdampak jika wacana pembatasan kepemilikan kartu kredit dan penghasilan minimal direalisasikan
Iluistrasi./.
Iluistrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban bank menyerahkan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak dinilai tidak akan berdampak signifikan pada kinerja keuangan emiten perbankan.

Purwoko Sartono, Analis Panin Sekuritas mengatakan penerimaan bank dari bisnis kartu kredit tidak akan merganggu gerak emiten perbankan, karena aturan baru dari pemerintah tersebut hanya menyentuh permasalahan administrasi.

Pendapatan bank baru,ujarnya, baru terdampak jika wacana pembatasan kepemilikan kartu kredit dan penghasilan minimal direalisasikan. Pemberlakuan pembatasan, jelasnya, akan memaksa konsumen menutup sebagian kartu kredit yang mereka pegang.

“Saham tidak terlalu (terdampak). Itu lebih ke administrasi, informasi pajak dari mana utangnya. Tidak terlalu signifikan,” kata Purwoko.

Indeks sektor finansial IHSG sampai pukul 11.06 WIB masih bergerak positif di Bursa Efek Indonesia. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) naik 0,76% memimpin sektor finansial, diikuti oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Pelemahan terjadi pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang turun 0,48%.

PMK No. 39/PMK.03/2016 yang diterbitkan bulan ini menyebut 23 bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Data yang wajib diserahkan meliputi nama dan alamat pemegang kartu kredit, identitas merchant, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, hingga limit kartu kredit.

Pada dasarnya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit lain harus memberikan data yang tercantum dalam billing statement yang diterima pengguna kartu kredit tiap bulan kepada otoritas pajak.

Para bank / lembaga penyelenggara kartu kredit itu adalah PT Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk., PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin, Tbk., PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank CIMB Niaga, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.

PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Mega, Tbk., PT Bank negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia Syariah.

PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A., PT AEON Credit Services.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper