Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Manajer Investasi Terbitkan RDPT Proyek Listrik

OJK mendorong nanajer investasi (MI) untuk meluncurkan instrumen investasi berupa reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) guna menghimpun pendanaan untuk proyek infrastruktur nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida/Antara-Yudhi Mahatma
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong nanajer investasi (MI) untuk meluncurkan instrumen investasi berupa reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) guna menghimpun pendanaan untuk proyek infrastruktur nasional termasuk proyek pembangkit listrik 35.000 MW. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan manajer investasi nasional dapat meluncurkan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) sebagai instrumen pengumpulan dana atas proyek infrastruktur. 

"Jadi nanti MI menciptakan RDPT, ditawarkan ke investor, dananya diarahkan untuk membiayai independent power producer (IPP) yang menggunakan energi baru terbarukan," tuturnya di Gedung OJK di Jakarta pada Rabu (3/2/2016).

Menurut Nurhaida, proyek listrik energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE) butuh pendanaan yang sangat besar. Berdasarkan estimasi Kementerian ESDM, nilainya mencapai Rp1.600 triliun hingga Rp1.700 triliun. 

Apalagi, pemerintah menargetkan porsi EBTKE mencapai 25% dari total pembangkit listrik 35.000 MW yang akan dibangun dalam 5 tahun ke depan. 

Pendanaan proyek pembangkit listrik EBTKE, imbuhnya, tidak bisa hanya mengandalkan kocek pemerintah melalui APBN. Untuk itu dibutuhkan kontribusi perbankan dan lembaga keuangan non bank, termasuk MI dan sekuritas untuk merancang instrumen investasi yang diarahkan pada proyek kelistrikan. "Potensinya besar, IPP kan ada banyak. MI bisa membuat RDPT untuk ini."

Berdasarkan data OJK, sudah ada satu sekuritas yang mengajukan izin efektif produk RDPT sektor riil ini, tetapi Nurhaida belum bersddia mengungkapkan nama perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper