Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Revisi Fraksi Harga Saham Harus Pertimbangkan Fluktuasi Pasar

OJK menegaskan aturan soal fraksi harga saham harus mempertimbangkan volatilitas pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida/Antara-Puspa Perwitasari
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan soal fraksi harga saham harus mempertimbangkan volatilitas pasar saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan pihaknya masih mengkaji usulan perubahan fraksi harga yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia.

"Karena ini sudah masuk juga dari bursa, tentu sesegera mungkin kita kaji aturan ini. Sekitar semseter I/2016, sudah ada keputusannya apakah akan tetap 3 fraksi, atau 5 fraksi yang lebih cocok," ujarnya di Gedung OJK di Jakarta pada Rabu (3/2/2016).

Menurutnya, kajian secara mendetil akan dilakukan dalam rangka memastikan jumlah fraksi harga yang tepat untuk kondisi pasar modal.

Pada 2014, lanjutnya, fraksi harga saham dipangkas dari lima fraksi menjadi tiga fraksi. Tujuannya untuk mengurangi fluktuasi transaksi di pasar saham.

"Pada 2015, dengan tiga fraksi harga, IHSG fluktuasinya lebih tinggi dari negara lain. Dengan kondisi market yang seperti sekarang,  global seperti ini, kita akan kaji apakah tepat waktunya untuk mengubah lagi menjadi lima fraksi harga," tuturnya.

Nurhaida mengakui aturan fraksi harga terkait dengan transaksi saham emiten yang harganya rendah. Berdasarkan catatan OJK, saat ini ada sekitar 30 emiten yang sahamnya masuk kategori penny stock, alias harganya di bawah Rp50 per saham. Rendahnya harga saham membuat frekuensi perdagangan rendah dan relatif tidak likuid.

"Kita akan rumuskan perbaikan dari sisi emiten maupun transaksi yang tidak likuid. Memang terkait dengan saham yang harganya rendah, fraksi kecil naik sedikit, secara presentase meningkat. Itu yang dibatasi dengan fraksi harga. Tetapi kalau itu dibuat kecil, fluktuasi akan meningkat," papar Nurhaida.

Pekan depan, OJK dan BEI dijadwalkan menggelar rapat untuk melakukan identifikasi program prioritas dan regulasi yang perlu disinkronisasi dalam rangka pendalaman pasar keuangan nasional. Termasuk untuk membahas aturan fraksi harga, emiten penny stock, jumlah emiten, IPO BUMN, anak BUMN, dan UKM, hingga pencanangan bookbuilding secara elektronik.

Otoritas bursa sudah mengajukan usulan perubahan fraksi harga saham kepada OJK. Rinciannya, rentang harga kurang dari Rp200 memiliki tick price Rp1, rentang harga Rp200-Rp500 memiliki tick price Rp2, dan rentang harga Rp500 sampai Rp2.000 memiliki tick price Rp5.

Sementara, rentang harga Rp2.000 hingga Rp500 memiliki tick price Rp10 serta harga di atas Rp5.000 mempunyai tick price Rp25.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper