Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MNC Ajukan Kembali Permohonan PKPU atas Bestbuy

PT Media Nusantara Citra Tbk. mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Bestbuy Home Shopping untuk kedua kalinya.
MNC/Ilustrasi
MNC/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Media Nusantara Citra Tbk. mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Bestbuy Home Shopping untuk kedua kalinya.

Perusahaan media itu tidak menyerah kendati majelis hakim menolak permohonan PKPU yang sempat diajukannya pada September lalu.

"Benar kami mengajukan permohonan PKPU kembali kepada Bestbuy," ungkap kuasa hukum MNC Ricky K. Margono saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/11/2015).

Sebelumnya, permohonan PKPU yang diajukan MNC ditolak lantaran majelis menilai pemohon tidak dapat membuktikan utang termohon dengan sederhana. Memang, masih ada perdebatan perihal jumlah utang Bestbuy kepada MNC waktu itu.

Ricky mengemukakan bahwa permohonan PKPU yang diajukannya kali ini memiliki sedikit perbedaan dengan permohonan sebelumnya. Perbedaan tersebut tampak dari total utang jatuh tempo yang tidak sama dari permohonan sebelumnya, yakni Rp900 juta. Sebelumnya, total utang yang diajukan hanya berkisar Rp800 juta.

Dalam permohonan terbarunya, Ricky juga menyertakan invoice atau kwitansi atas permintaan paket iklan Bestbuy. Dia menyatakan dalam invoice itu tertera jelas tanda tangan dari pihak Bestbuy.

Ricky menjelaskan, diajukannya kembali permohonan PKPU dikarenakan pihaknya menilai Bestbuy sudah tak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya. Bukan hanya kepada MNC, tetapi juga kepada kreditur lainnya.

Hal itu, lanjutnya, terlihat dari ketidakmampuan Bestbuy membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya pada Juni lalu. Ricky menyertakan karyawan sebagai salah satu kreditur lain dalam permohonannya.

Selain para karyawan, dia juga kembali mencantumkan PT Sun Televisi Network sebagai kreditur lain dengan total utang Rp6,78 miliar.
Menanggapi permohonan tersebut, kuasa hukum Bestbuy Sahat Siburian yakin jika permohonan PKPU kedua ini akan bernasib sama seperti permohonan yang pertama.

"Saya yakin ini akan ditolak kembali karena memang utang yang diajukan bukan lah utang yang dapat dibuktikan secara sederhana," ungkapnya.

Sahat menyatakan tidak ada yang begitu berbeda dengan jawabannya pada perkara tersebut dengan perkara sebelumnya. “Apa yang tertera dalam invoice tersebut berbeda dengan hasil monitoring Bestbuy,” katanya.

Perbedaan yang dimaksud adalah iklan yang ditayangkan tidak sesuai dengan permintaan. "Produk yang ditayangkan berbeda dari yang disepakati dalam hal jam tayang, malah kita rugi ribuan menit," keluhnya.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan yang digelar pada Kamis (26/11) beragendakan pembuktian lanjutan dari termohon. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/11) dengan agenda kesimpulan dan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper