Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Insider Trading: BEI Panggil UBS Indonesia

PT Bursa Efek Indonesia akan memanggil UBS Indonesia untuk menyelidiki kasus insider trading dalam transaksi akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. oleh DBS Group Holdings Ltd.
Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio. / Bisnis-adn
Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio. / Bisnis-adn

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia akan memanggil UBS Indonesia untuk menyelidiki kasus insider trading dalam transaksi akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. oleh DBS Group Holdings Ltd.

Tito Sulistio, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, mengatakan akan memanggil UBS Indonesia yang berbasis di Jakarta untuk mencari tahu transaksi perdagangan orang dalam (insider trading) pada saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN). T

ransaksi yang dilakukan oleh Rajiv Louis lewat broker di Singapura tersebut terjadi pada 2012.   

“Kami akan panggil yang pasti. Memeriksa UBS Jakarta agak sulit, karena transaksinya tidak di situ. Kami akan cari transaksi itu lewat mana, akan diselidiki,” ucap Tito, Kamis, (15/10/2015).

Bila terbukti UBS Indonesia melakukan kejahatan pasar modal insider trading, maka dia terancam hukuman penjara dan denda.

Dalam Undang-undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bagi mereka yang melakukan kegiatan yang tergolong perdagangan orang dalam dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kasus insider trading yang terjadi tiga tahun lalu tersebut terkuak setelah The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengumumkan perkara itu pada Rabu, (14/10/2015). 

Bloomberg memberitakan MAS sudah menjatuhkan sanksi kepada Rajiv Louis, mantan country head UBS Group AG, atas kasus insider trading di saham BDMN.

Louis harus membayar penalti sebesar 434.912 dolar Singapura, setara dengan US$312.965, tanpa tuntutan hukum. MAS membeberkan Louis membeli saham BDMN pada 30 Maret 2012 lewat akun bank milik istrinya di Singapura setelah mendapat informasi non-publik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd.

Setelah DBS mengumumkan penawarannya atas saham BDMN pada April 2012, Louis mengantongi untung hingga 173.965 dolar Singapura.

Louis lantas meninggalkan UBS pada November 2012 dan bergabung dengan Carlyle Group LP setahun kemudian sebagaimanaging director di tim pembelian kawasan Asia dan bertanggung jawab terhadap investasi di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper