Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buyback Saham Perbankan Dinilai Telat, tapi Ini Positifnya...

Meski pembelian kembali saham (buyback) oleh sejumlah emiten perbankan terbilang telat, alokasi dana dapat disiagakan tatkala terjadi penurunan tajam akibat sentimen penaikan suku bunga acuan Federal Reserve akhir bulan ini.
Ilustrasi/Bisnis-Endang Muchtar
Ilustrasi/Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Meski pembelian kembali saham (buyback) oleh sejumlah emiten perbankan terbilang telat, alokasi dana dapat disiagakan tatkala terjadi penurunan tajam akibat sentimen penaikan suku bunga acuan Federal Reserve akhir bulan ini.

Kiswoyo Adi Joe, analis PT Investa Saran Mandiri, menilai dana buyback saham yang disiapkan emiten perbankan sebagai cadangan ketika harga kembali terperosok. Realisasi buyback dapat dilakukan hingga Desember mendatang sesuai dengan beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masih akan ada tekanan terhadap saham perbankan menjelang rapat Federal Open Makret Commitee atau FOMC, terutama akhir bulan ini," ungkapnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (12/10/2015).

Menurutnya, dana buyback dapat disiagakan saat akhir Oktober pasar modal Indonesia kembali tertekan. Dia menilai, Federal Reserve kemungkinan akan menaikkan suku bunga acuan pada akhir bulan ini, bukan pada Desember mendatang.

Sepanjang pekan lalu, sektor finansial telah menguat 13,22% ke level 675,03. Penguatan tersebut jauh lebih tinggi dari melompatnya Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang mencapai 9,07% ke level 4.589,34.

Pada saat yang sama, indeks saham sektor finansial telah terkoreksi 6,78% year-to-date. Padahal, koreksi IHSG jauh lebih dalam mencapai 11,41% sejak awal tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro, belum menjawab permintaan konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon dari Bisnis.com.

Akan tetapi, sebelumnya Imam pernah menuturkan bahwa rencana buyback yang dilakukan oleh emiten pelat merah merupakan murni aksi korporasi. Sehingga, hal itu tidak perlu diatur oleh Kementerian BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper