Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan 6 Konsultan Hukum Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif terhadap enam konsultan hukum pasar modal (KHPM).
Papan pergerakkan Indeks Harga Saham Gabungan/Bisnis.com
Papan pergerakkan Indeks Harga Saham Gabungan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif terhadap enam konsultan hukum pasar modal (KHPM).

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan menuturkan dalam pernyataan resminya menyatakan keenam perusahaan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh otoritas terbukti melanggar ketentuan pendaftaran konsultan hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal.

"Enam KHPM terbukti tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan dengan jumlah paling sedikit lima satuan kredit profesi," kata Sartijo di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sartijo mengatakan KHPM harus mengikuti paling sedikit lima satuan kredit profesi selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, kata dia, KHPM harus mengikuti pendidikan tiga kali dalam lima tahun.

Dengan pelanggaran ini maka otoritas, kata Sartijo, menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembekuan surat tanda terdaftar bagi ke enem KHPM tersebut. Dia mengatakan sanksi ini berlaku hingga otoritas mengumumkan dicabutnya sanksi yang dijatuhkan.

Adapun enam KHPM yang dibekukan tersebut adalah:

1. Tiur Riama Ritonga
2. Avriline Mianuli Hutahayan
3. Eman Achmad Sulaeman
4. Teguh Santoso
5. Mohamad Anwar
6. Erwin Hutadjulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper