Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Perluasan Produk Efek Margin, Ini Penjelasan BEI

Perluasan produk atau efek margin tidak bisa dirasakan oleh semua sekuritas. Diprediksi, hanya sekitar 35 sekuritas saja yang bisa merasakan fasilitas tersebut.
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) terlihat dari kaca mata karyawan saat di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (18/8). / Bisnis Abdullah Azzam
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) terlihat dari kaca mata karyawan saat di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (18/8). / Bisnis Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA— Perluasan produk atau efek margin tidak bisa dirasakan oleh semua sekuritas. Diprediksi, hanya sekitar 35 sekuritas saja yang bisa merasakan fasilitas tersebut.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak semua sekuritas bisa ikut mendapatkan fasilitas perluasan produk atau efek margin tersebut. Pasalnya, BEI berencana menerapkan hal tersebut hanya untuk sekuritas dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) lebih dari Rp100 miliar.

“Betul, pada akhirnya memang harus di atas Rp100 miliar dan tidak semua broker bisa ikut. Kami sedang diskusikan ini bersama broker-broker berapa MKBD yang sesuai,” kata Tito di Jakarta, Selasa (29/9).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang Bisnis olah, dari 114 jumlah anggota bursa (AB) yang aktif saat ini, hanya sekitar 35 AB saja yang memiliki MKBD di atas Rp100 miliar (data per 29 September 2015). Adapun, sekitar 26 AB tersebut merupakan AB asing seperti BNP Paribas Securities, CIMB Securities Indonesia, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia, JP Morgan, Morgan Stanley, dan sebagainya.

Sementara, untuk AB lokal atau anak usaha BUMN yang memiliki MKBD di atas Rp100 miliar a.l Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BNI Securities, Bahana Securities, Minna Padi Investama, Panin sekuritas, Trimegah Securities, dan sebagainya.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo mengatakan rencana perluasan efek margin sekuritas tersebut cukup positif. Hanya saja, otoritas bursa harus mempertimbangkan kembali wacana terkait batasan MKBD sekuritas yang bisa merasakan fasilitas tersebut.

“Kalau jumlahnya sedikit, maka akan sedikit pengaruhnya. Kalau bisa, semua sekuritas bisa ikut atau dikurangi sektidanya bisa untuk sekuritas ddengan MKBD di atas Rp50 miliar,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/9).

Sebegai informasi, saat ini daftar saham yang dapat dimarginkan sudah ada list-nya. List saham tersebut digunakan investor dalam memanfaatkan fasilitas margin trading.

Dengan fasilitas margin, investor bisa membeli saham hingga dua atau tiga kali lebih besar dari dana yang disetor. Contohnya, dengan dana sebesar Rp100 juta, investor dapat belanja saham hingga 200 juta-300 juta rupiah, tergantung pada besaran margin/limit margin yang disediakan oleh sekuritas tempat nasabah bertransaksi saham.

Dengan kata lain, investor meminjam dana perusahaan efek terlebih dahulu. Adapun, saham yang bisa dimarginkan merupakan saham-saham yang sudah ditentukan oleh BEI. “Jumlah saham yang bisa dimarginkan itu terbatas, maka ini mau diperluas, cukup positif kan. Namun, lebih baik bila semua sekuritas bisa memanfaatkannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper