Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaji Terapkan Transaksi Margin Berbasis Syariah, Sulit Diterapkan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan konsep pembiayaan transaksi margin berbasis syariah untuk efek-efek syariah. Namun, rencana tersebut dinilai akan sulit untuk diimplementasikan.nn
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan konsep pembiayaan transaksi margin berbasis syariah untuk efek-efek syariah. Namun, rencana tersebut dinilai akan sulit untuk diimplementasikan.

Saat ini, OJK sedang mengkaji perdagangan efek syariah di pasar sekunder. OJK ingin meningkatkan transaksi efek syariah di pasar sekunder seiring masih rendahnya transaksi efek syariah di pasar sekunder. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memungkinkan penerapan konsep pembiayaan transaksi margin berbasis syariah untuk efek-efek syariah.

Kajian dilakukan untuk mengetahui urgensi pembiayaan transaksi margin berbasis syariah dan tingkat kebutuhan pembiayaan transaksi margin berbasis syariah.

Gunawan Yasni, Ketua Bidang Pasar Modal Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional, mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi awal dengan OJK terkait hal ini.

Menurutnya, penerapan transaksi margin berbasis syariah untuk efek syariah akan sulit dilakukan mengingat ada fatwa syariah yang menyatakan bahwa margin trading tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Margin trading tidak sesuai dengan prinsip syariah karena adanya sistem bunga pada mekanisme tersebut. OJK datang meminta masukan, saat ini akan dilihat dan dicari apakah ada sistem akad berbasis syariah yang bisa digunakan,” kata Gunawan saat dihubungi Bisnis.com, Senin (31/8/2015).

Gunawan mengaku belum bisa menyimpulkan apakah rencana tersebut bisa diimplementasikan atau tidak. Menurutnya, semua harus dikaji untuk dilihat manfaat dan kerusakan apa yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut. “Penerapan transaksi margin ini bisa membuat orang semakin spekulatif. Jadi benar-benar harus ditimbang dahulu.”

Meski belum mengetahui seberapa besar dampaknya apabila penerapan ini diimplementasikan, dia melihat bahwa OJK memiliki niat baik tersendiri.

“OJK merencanakan hal ini artinya akan berdampak besar pada perdagangan efek syariah yang diketahui bersama saat ini masih rendah. Diharapkan, pasar modal syariah akan lebih bergairah,” tambahnya.

Menurutnya, OJK sendiri juga masih dini membahas hal ini dan belum ada penjelasan akan dibakukan seperti apa rencana penerapan tersebut. OJK bersama DSN serta Bursa Efek Indonesia masih mencari mekanisme yang sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

“Ibaratnya, kami sekarang sedang membantu membuat daftar inventaris masalah (DIM) untuk OJK, mulai dari pemilihan akad, manfaat dan kerusakan yang timbul, dan sebagainya,” turur Gunawan.

Hingga saat ini, tahap kajian yang dilakukan OJK masih seputar mempelajar penerapan pembiayaan transaksi margin berbasis syariah di negara lain, serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diatur dalam pelaksanaan pembiayaan transaksi margin.

Hingga Agustus, OJK telah melakukan melakukan survei kepada perusahaan efek serta pembahasan dengan DSN Majelis Ulama Indonesia dan BEI terkait aspek kesyariahan dan aspek teknis pembiayaan transaksi marjin berbasis syariah.

Sebagai informasi, saat ini transaksi margin hanya dilakukan pada efek-efek saham konvensional dengan basis konvensional. Daftar saham yang dapat dimarginkan sudah ada list-nya dan selalu diperbarui setiap akhir bulan oleh BEI. List saham tersebut digunakan investor dalam memanfaatkan fasilitas margin trading.

Dengan fasilitas margin, investor bisa membeli saham hingga dua atau tiga kali lebih besar dari dana yang disetor. Contohnya, dengan dana sebesar Rp100 juta, investor dapat belanja saham hingga 200 juta-300 juta rupiah, tergantung pada besaran margin/limit margin yang disediakan oleh sekuritas tempat nasabah bertransaksi saham.

Dengan kata lain, investor meminjam dana perusahaan efek terlebih dahulu. Adapun, investor akan dikanakan bunga dengan kisaran beragam. Kalau diakumulasikan, bisa sekitar 24% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper