Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Legalkan Keberadaan Asosiasi Wakil Manajer Investasi

Keberadaan Asosiasi Wakil Manajer Investasi akan segera dilegalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
OJK Logo
OJK Logo

Bisnis.com, JAKARTA— Keberadaan Asosiasi Wakil Manajer Investasi akan segera dilegalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.25/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, OJK akan mengatur lebih khusus terkait asosiasi/perkumpulan yang mewadahi pemegang izin wakil manajer investasi. OJK segera menerbitkan surat edaran untuk mengatur hal ini.

Wakil manajer investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Asosiasi/Perkumpulan Wakil Manajer Investasi, yang selanjutnya disebut Asosiasi WMI adalah asosiasi yang mewadahi pemegang Izin Wakil Manajer Investasi.

Adapun, asosiasi WMI wajib mendapatkan pengajuan dari OJK dengan mengikuti berbagai persyaratan yang ditentukan oleh OJK. Asosiasi WMI mempunyai sejumlah kewajiban, a.l menetapkan aturan profesional (kode etik) bagi para anggota asosiasi WMI, memastikan bahwa anggota asosiasi WMI menerapkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam kode etik anggota, peraturan internal asosiasi WMI dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kemudian, menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi pemegang izin WMI, sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan, menyelenggarakan pendidikan keahlian lainnya yang menunjang kompetensi anggotanya, menatalaksanakan database dan melakukan pengawasan terhadap anggota Asosiasi WMI, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Asosiasi WMI, dan melakukan pelaporan kepada OJK.

Hans Kwee, Vice President InvestmentPT Quant Kapital Investama mengatakan selama ini sebenarnya sudah ada perkumpulan para WMI. Hanya saja, tidak berjalan dengan efektif. “Setahu saya ada, tapi tidak aktif. Sebenarnya seharusnya aktif, memperjuangkan profesional-profesional demi industri ini,” kata Hans kepada Bisnis.com, Jumat (28/8/2015).

Adapun, OJK dapat menjatuhkan sanksi kepada asosiasi WMI yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pembatalan surat pengakuan sebagai asosiasi WMI dari OJK.

Selain sanksi, OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan surat edaran. Hingga Juni 2015, jumlah WMI mencapai 2.773 orang.

Pada sisi lain, jumlah wakil agen penjual efek reksa dana (WAPERD) berkurang cukup banyak pada tahun ini. Sepanjang semester I/2015, izin baru WAPERD tercatat 2.280, namun yang terkena pencabutan izin hingga 5.154. Dengan demikian, jumlah pemegang izin WAPERD saat ini mencapai 18.610.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper