Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Naik Jadi Rp100 Juta

Bursa Efek Indonesia mengklaim sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menaikkan dana perlindungan pemodal menjadi Rp100 juta. Adapun, nilai dana perlindungan pemodal tersebut akan disesuaikan setiap tahun.
Investor pasar modal/ Ilustrasi
Investor pasar modal/ Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Bursa Efek Indonesia mengklaim sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menaikkan dana perlindungan pemodal menjadi Rp100 juta. Adapun, nilai dana perlindungan pemodal tersebut akan disesuaikan setiap tahun.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indoenesia (BEI) mengatakan pihaknya melalui investor protection fund atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) baru saja memasukkan proposal kenaikan dana perlindungan pemodal (DPP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, secara prinsip OJK sudah menyetujui untuk menaikkan DPP menjadi Rp100 juta.

Prosedural jalan, prinsip disetujui. Nanti diumumkan mudah-mudahan bisa pada ulang tahun BEI 10 Agustus nanti,” katanya di Gedung OJK, Senin (27/7).

Tito menegaskan, DPP senilai Rp100 juta tersebut nantinya bisa dinaikkan lagi secara bertahap. Menurutnya, DPP itu bisa dinaikkan bila rata-rata transaksi harian investor juga naik. “Kalau naik, ya bisa dinaikkan lagi, setiap tahun akan di-adjust. Kalau transaksi investor kecil, ya untuk apa dinaikkan DPP,” tambahnya.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan proposal dari BEI sedang dalam tahap kajian. Pada intinya, OJK mendukung langkah BEI untuk menaikkan DPP. Namun, OJK masih perlu mengkaji berapa nilai yang tepat.

Kami ingin sesuai dengan kebutuhan. Aturannya harus disesuaikan, nanti bisa berlaku setelah aturan selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan otoritas bursa akan berusaha menaikkan DPP untuk tiap investor pada satu kustodian menjadi Rp200 juta dari Rp25 juta. Dia berharap penaikan DPP ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.

Saat ini, batasan tertinggi untuk tiap pemodal pada satu kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP senilai Rp25 juta. Sementara, batasan tertinggi untuk tiap kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP sebesar Rp50 miliar. Aturan itu terangkum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terbit akhir Desember 2013.

Selama 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2015, DPP hanya memberikan ganti rugi kepada pemodal yang tercatat sebagai nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan anggota bursa efek BEI. Terhadap aset pemodal, ganti rugi diberikan terbatas hanya pada aset pemodal berupa saham yang masuk dalam Penitipan Kolektif LPP dan dicatatkan di BEI.

DPP bisa menjadi ‘obat’ penghilang kekhawatiran pemodal bila pemodal kehilangan aset akibat fraud, seperti pembobolan atau penyelewengan, yang dialami anggota bursa. Contoh kasus yakni penggelapan dana nasabah yang dilakukan PT Sarijaya Permana Sekuritas pada 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper