Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Money Changer Wajib Kantongi Izin Bank Indonesia

Bank Indonesia menggelar sosialisasi peraturan No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank telah dirilis pada 11 September 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2015.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Bank Indonesia menggelar sosialisasi peraturan tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang dirilis pada 11 September 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2015.

Aturan baru itu menggantikan aturan lama tentang Perdagangan Valuta Asing. Dalam aturan baru itu semua KUPVA atau usaha money changer wajib memiliki izin dari BI.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY Arief Budisantoso mengatakan semangat dari PBI KUPVA ialah menciptakan tata kelola yang baik sehingga KUPVA tidak dimanfaatkan untuk kegiatan spekulasi.

“Ini pemurnian peran KUPVA sekaligus membatasi pergerakan KUPVA tidak berizin karena KUPVA berizin dilarang untuk bertransaksi dengan yang tidak berizin,” katanya, Selasa (28/10/2014).

Dia menjelaskan rata-rata nilai transaksi jual beli valas per bulan di DIY sebesar Rp328,8 miliar. Adapun, jumlah KUPVA yang berizin di DIY dan Jawa Tengah (Jateng) tercatat sebanyak 39 KUPVA, dengan perincian 13 di DIY, 17 di Semarang, dan masing-masing 3 KUPVA di Tegal, Purwokerto, dan Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper