Bisnis.com, YOGYAKARTA—Bank Indonesia menggelar sosialisasi peraturan tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang dirilis pada 11 September 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2015.
Aturan baru itu menggantikan aturan lama tentang Perdagangan Valuta Asing. Dalam aturan baru itu semua KUPVA atau usaha money changer wajib memiliki izin dari BI.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY Arief Budisantoso mengatakan semangat dari PBI KUPVA ialah menciptakan tata kelola yang baik sehingga KUPVA tidak dimanfaatkan untuk kegiatan spekulasi.
“Ini pemurnian peran KUPVA sekaligus membatasi pergerakan KUPVA tidak berizin karena KUPVA berizin dilarang untuk bertransaksi dengan yang tidak berizin,” katanya, Selasa (28/10/2014).
Dia menjelaskan rata-rata nilai transaksi jual beli valas per bulan di DIY sebesar Rp328,8 miliar. Adapun, jumlah KUPVA yang berizin di DIY dan Jawa Tengah (Jateng) tercatat sebanyak 39 KUPVA, dengan perincian 13 di DIY, 17 di Semarang, dan masing-masing 3 KUPVA di Tegal, Purwokerto, dan Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel