Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEDAGANG VALAS Paling Rentan Tindak Cuci Uang

Pedagang valuta asing di Bali sangat rentan menjadi incaran tindak pencucian uang, sehingga jika ada transaksi mata uang asing sedikitnya 100 juta, wajib dilaporkan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
Sebaran pelaku industri ini di Indonesia tercatat 916 pedagang valuta asing. /Bisnis.com
Sebaran pelaku industri ini di Indonesia tercatat 916 pedagang valuta asing. /Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Pedagang valuta asing di Bali sangat rentan menjadi incaran tindak pencucian uang, sehingga jika ada transaksi mata uang asing sedikitnya 100 juta, wajib dilaporkan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

Sekretaris Asosiasi Pedagang Valuta Asing Bali, Ngurah Ambara Putra mengatakan tindak pidana pencucian uang di daerah ini kian meresahkan dan mengancam eksistensi pariwisata.

Selain itu juga menimbulkan persoalan sosial kemasyarakatan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan dari semua pihak, katanya Minggu (26/10/2014).

Bank Indonesia menyatakan akan mengawasi transaksi di pedagang valuta asing bukan bank. Bank Indonesia telah melarang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank untuk melakukan tranfser dana guna menghindari tindak pidana pencucian uang.

Larangan itu tertuang dalam kebijakan yang diatur dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Ngurah Ambara Putra menambahkan jumlah kegiatan usaha pedagang valuta asing yang mengantongi izin Bali dan Nusra mencapai 122 unit. Usaha itu paling banyak di Kabupaten Badung khususnya di kawasan pariwisata.

Sementara berdasarkan data perkembangan industri bank Indonesia pusat, jumlah kegiatan usaha pedagang valuta asing bukan bank berizin mengalami peningkatan, yakni 916 kantor pusat di seluruh indonesia.

Sebaran pelaku industri ini di Indonesia tercatat 916 pedagang valuta asing, bukan bank berizin yang terbagi 14% di kota Denpasar atau 128 pedagang valuta asing, 38% Jakarta atau 346 pedagang valuta asing, 13% di Batam atau 122 pedagang valuta asing, 5% di Medan atau 49 pedagang valuta asing.

Selain itu juga tercatat di Pontianak sebanyak 37 pedagang atau 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper