Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Riset dan Konsultasi: Pefindo Resmikan Anak Usaha Baru

PT Pefindo Riset Konsultasi menggabungkan potensi yang dimiliki PT Pefindo dengan kapabilitas di bidang pengelolaan risiko, aplikasi teknologi serta bisnis lainnya.

Bisnis.com, JAKARTA -- Anak usaha PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menggarap lini bisnis riset dan konsultasi resmi terbentuk.

Ronald T. Andi Kasim, Presiden Direktur Pefindo mengatakan anak usaha baru yang bernama PT Pefindo Riset Konsultasi itu menggabungkan potensi yang dimiliki PT Pefindo dengan kapabilitas di bidang pengelolaan risiko, aplikasi teknologi serta bisnis lainnya.

Hal ini untuk membantu klien mengelola risiko bisnis dan memenangkan persaingan usaha.

Adapun jasa dan produk yang ditawarkan oleh Pefindo Riset Konsultasi a.l jasa konsultasi dan jasa advisori di sektor publik dan swasta, serta jasa dana analitik.

Kemudian, jasa pelatihan dan workshop di bidang keuangan, pengelolaan risiko dan keuangan daerah.

Selain itu, juga menawarkan jasa penerapan aplikasi sistem informasi teknologi dan riset ekuiti.

“Semua jasa dan produk yang ditawarkan unggulan, jasa advisori itu sangat bermanfaat untuk mendorong obligasi daerah misalnya. Bagaimana mengakses pasar modal, kan sebenarnya banyak yang tidak tahu,” kata Ronald di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/9/2014).

Presiden Direktur Pefindo Riset Konsultasi Hendra Lubis menjelaskan daerah harus didorong untuk memiliki pendanaan selain anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) guna mendanai proyek infrastruktur.

Pasalnya, untuk membangun infrastruktur dibutuhkan anggaran yang besar dan itu cukup sulit terpenuhi APBD.

“Makanya, melalui jasa dan produk yang ada di kami ini, kami harap bisa mendorong daerah juga. Adanya perusahaan baru ini juga karena banyak relasi yang bertanya, di tengah pasar obligasi yang ketat, perusahaan bisa mendapatkan banyak hal melalui training dan sebagainya,” jelasnya.

Hendra menjelaskan, Pefindo Riset Konsultasi tidak berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak terhitung sebagai lembaga keuangan.

Perusahaan baru ini adalah perusahaan biasa yang memerlukan SIUP dan izin dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, pihaknya tetap harus melaporkan kepada BEI dan OJK.

“Yang kita lakukan ini sebenarnya sudah dilakukan, tetapi sekarang lebih fokus. Intinya, yang dulu ada di Pefindo, sekarang diadopsi ke Pefindo Riset Konsultasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper