Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brent Securities Wanprestasi, OJK Dirongrong

Indikasi eksistensi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mulai diragukan oleh masyarakat muncul setelah munculnya kasus wanprestasi Brent Securitas terhadap nasabahnya.

Bisnis.com,  SURABAYA - Indikasi eksistensi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mulai diragukan oleh masyarakat muncul setelah  munculnya kasus wanprestasi Brent Securities terhadap nasabahnya.

 

Aliansi Masyarakat Melawan Securitas Selasa (9/9/2014) mendesak OJK transparan.  Kemudian diminta harus melindungi kepentingan konsumen (nasabah) dan masyaraklat Indonesia.

 

"Permintaan  itu kami sampaikan lantaran munculnya kasus wanprestasi yang dilakukan oleh Brent Securities terhadap para nasabahnya sejak Maret 2014. Kasus Brent Securitas ini menunjukkan  lemahnya pengawasan  OJK," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Melawan Securitas  Indra Harsaputra,  di Surabaya, Selasa (9/9/2014) kepada Antara.

Ia khawatir apabila lembaga pengawasan tidak bisa bekerja dalam melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat, maka hal itu akan dapat menurunkan kepercayaan investor.

Tujuan dibentuknya OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 di antaranya mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

"Bahkan, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya.

Pada permasalahan Brent Securities,  pihak Brent  berjanji akan membayar seluruh kewajiban kepada nasabahnya secara akta notaris, tetapi hingga kini nasabah tidak mendapatkan haknya, termasuk informasi dari OJK mengenai tanggung jawab Brent yang sudah melakukan wanprestasi.

Selain membayarkan pokok, PT Brent Securities berjanji akan membayarkan bunga keterlambatan, tetapi hingga kini perusahaan itu belum membayarkan kewajiban itu.

Beberapa nasabah sudah bertemu dengan Kepala Cabang Brent Securitas Herry Tjandra di kantor Brent Securities Cabang Surabaya di Hotel Bumi Surabaya dan mereka selalu menutupi informasi yang ada.

"Nasabah dipaksa menandatangani perjanjian program restrukturisasi MTN oleh Brent. Tidak hanya itu, nasabah juga bertemu dengan Direktur Utama perseroan, Juita Nuryasari Hamdani di Jakarta," katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Juita menyatakan adanya indikasi konspirasi dari pimpinan Brent melawan hukum.

Pada perbincangan yang direkam secara diam-diam itu, Juita mengungkapkan indikasi perlawanan hukum yang dimaksud adalah upaya menghilangkan jejak dan bukti serta membawa kabur seluruh aset Brent berserta dana seluruh nasabah senilai Rp1,7 triliun.

"Berdasarkan rekaman itu pula Juita memiliki sejumlah bukti berupa transaksi perbankan dari nama perusahaan ke nama pribadi," katanya.

 

 

Sekapur Sirih Komitmen Brent Securitas

 

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak  1991, Brent Securities (d/h PDFCI Securities) telah melayani masyarakat investor dan umum di Indonesia baik dalam fasilitasi maupun edukasi transaksi efek terutama di pasar modal Indonesia.

 

Melewati kurun waktu tersebut, Brent Securities telah membuktikan diri dapat tetap berkarya melewati krisis-krisis yang berat seperti krisis moneter Asia pada 1998, jatuhnya pasar obligasi pada 2005, maupun krisis ekonomi global pada 2008. Ini semua tidak luput dari dukungan, kepercayaan, dan kerjasama yang diberikan oleh seluruh nasabah kepada Brent Securities.

 

Hari ini, Brent Securities dipimpin oleh team management yang memiliki pengalaman yang luas dalam industri pasar modal dan didukung oleh staff yang ahli di bidangnya yang mampu menjawab kebutuhan pembiayaan maupun investasi nasabah. Kami berkomitmen untuk tetap menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepada kami dengan sebaik-baiknya. Kami bangga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan para nasabah kami.

 

Harapan kami adalah pertumbuhan bisa menjadi sesuatu yang dicapai secara bersama-sama baik oleh Brent Securities maupun para nasabahnya dan dengan demikian mendukung juga pertumbuhan pasar modal Indonesia ini.

 

Grow Together,

Yandi S. Gondoprawiro

 

IZIN BRENT

 

Brent Securities perusahaan  yang bergerak di bidang investasi dan sudah  berdiri sejak 1991 oleh perseroan milik Bank PDFCI (Private Development Finance Corporation Indonesia) yang didirikan di Jakarta dengan nama PT PDFCI Securities dan berubah nama menjadi PT Brent Securities pada 2003.

Selama ini, Brent Securities banyak dikenal sebagai perusahaan terpercaya (investment bank) yang menyediakan layanan pedagang perantara efek (brokerage), penjamin emisi efek (underwriting), penasihat keuangan (financial advisory), dan pengelolaan investasi yang terpadu.

Perusahaan itu juga telah mendapatkan izin usaha sebagai Pedagang Perantara Efek melalui Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-19/PM/1992 tahun 1992.

Sebagai Penjamin Emisi Efek, ditetapkan melalui Keputusan Ketua BAPEPAM No KEP-15/PM/1992 tahun 1992, dan Manajer Investasi yakni PT Brent Asset Management melalui Keputusan Ketua BAPEPAM - LK No. 01/PM/MI/2005 pada tanggal 17 Januari 2005," katanya.

Selain itu, Brent Securities mempunyai beberapa perusahaaan afiliasi seperti PT Lombok Energi, PT Mineral Nova, PT Leyand Internasional Tbk dan beberapa perusahaan lainnya yang juga tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.

Sementara, pada  5 Maret 2014, Direktur Utama PT Brent Ventura (yang bertindak sebagai penerbit produk-produk investasi) Ferry Lie dan Yandi Suratna Gondoprawiro (foto), selaku pemegang 40.000 lembar saham di PT Brent Ventura, pemegang saham 50%  Brent Managemen Investasi (perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi telah mendapat izin dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No : KEP-19/D.04/2013  tanggal 16 Mei 2013).

Selain itu, Direktur Utama Brent Securities menerbitkan surat yang ditujukan kepada nasabah mengenai informasi keterlambatan pencairan Medium Term Note (surat hutang berjangka).

Selain membayarkan pokok, PT Brent Securities berjanji akan membayarkan bunga keterlambatan, tetapi hingga kini perusahaan itu belum membayarkan kewajiban itu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper