Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Futurindo Ventura Sejahtera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura yang berbasis di Bali, yaitu PT Futurindo Ventura Sejahtera.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura yang berbasis di Bali, yaitu PT Futurindo Ventura Sejahtera.

Pembekuan PT Futurindo itu berdasarkan surat No.S-166/NB.2/2014 tanggal 10 Juni 2014. Pengumuman OJK itu ditulis oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka perusahaan modal ventura itu dilarang melakukan kegiatan usaha,” tulisnya seperti dikutip, Selasa (22/7/2014).

Pembekuan kegiatan usaha PT Futurindo adalah karena PT Futurindo tidak menyampaikan laporan bulanan periode Juli 2013 sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.012/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan modal ventura harus menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya kepada OJK, dikirimkan melalui email dalam bentuk file excel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper