Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (10/7/2014) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT RHB OSK Securities Indonesia.

Berdasarkan pemantauan bursa terhadap penerapan trading-ID atas pesanan (order) yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS), diketahui bahwa terdapat kesalahan pencantuman trading-ID (invalid trading-ID) pada periode perdagangan bulan Mei 2014.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat dalam pengumuman, Kamis (10/7/2014).

PT RHB OSK Securities Indonesia adalah anggota bursa dengan kode DR. Selain memegang izin sebagai perantara pedagang efek, RHB OSK Securities juga memegang izin sebagai penjamin emisi efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper