Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terapkan Sistem Pelaporan Elektronik Mulai 1 Juni

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem pelaporan elektronik emiten dan perusahaan publik (SPE-OJK) mulai 1 Juni 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem pelaporan elektronik emiten dan perusahaan publik (SPE-OJK) mulai 1 Juni 2014.

Hari ini, Kamis (17/4/2014), OJK telah menerima hibah aset berupa sistem pelaporan elektronik emiten dan perusahaan publik (SPE-OJK) dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hibah SPE-OJK ini dilakukan BEI untuk mendukung interaksi antara emiten dan perusahaan publik, dengan OJK.

Emiten dan perusahaan publik nantinya akan lebih mudah untuk menyampaikan berbagai laporan serta keterbukaan informasi ke OJK secara elektronik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan SPE-OJK nanti akan sedikit lebih tinggi grade-nya dari SPE yang dulu dari BEI.

“Jadi SPE ini generasi kedua disebutnya. Kalau dulu misalnya laporan yang diberikan emiten ke bursa hanya laporan keuangan dan beberapa laporan tertentu, nanti SPE-OJK akan lebih banyak lagi laporan yang bisa disampaikan,” ujarnya di kantor OJK, Kamis (17/4/2014).

Berbagai laporan yang bisa disampaikan melalui SPE-OJK nanti termasuk laporan kepemilikan saham, penyampaian agenda RUPS dan hasil RUPS, laporan keuangan, laporan hasil buyback, hingga laporan bagi emiten yang dimohonkan pernyataan pailit.

Nurhaida mengatakan OJK segera akan menerbitkan dan melakukan sosialisasi surat edaran OJK sebagai landasan hukum pelaporan secara elektronik. Selain itu, OJK juga akan melakukan ujicoba penggunaan SPE-OJK oleh emiten dan perusahaan publik.

Untuk menggunakan SPE-OJK, petunjuk penggunaan atau user manual-nya bisa diunduh melalui laman OJK di alamat https://spe.ojk.go.id.

Meski demikian, Nurhaida mengatakan laporan melalui SPE-OJK ini tidak menghapus kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak (hard copy).

Jika ada perbedaan antara hard copy dengan laporan elektronik melalui SPE-OJK, maka yang berlaku adalah yang hard copy.

Laporan melalui SPE-OJK baru dianggap diterima oleh OJK jika emiten dan perusahaan publik telah menerima e-mail OJK bahwa laporannya sudah diterima.

“Bagi OJK, dengan pelaporan elektronik maka untuk pemantauan, analisa laporan keuangan, itu bisa lebih cepat,” ujar Nurhaida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper