Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saving Bonds Ritel: Pemerintah Segera Tunjuk 21 Agen Penjual

Kementerian Keuangan saat ini sudah dalam tahap penyelesaian seleksi agen penjual saving bonds ritel (SBR). Agen penjual yang terdiri dari bank umum dan perusahaan efek akan berjumlah 21 agen.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Keuangan saat ini sudah dalam tahap penyelesaian seleksi agen penjual saving bonds ritel (SBR). Agen penjual yang terdiri dari bank umum dan perusahaan efek akan berjumlah 21 agen.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Loto Srianita menuturkan nantinya untuk membeli SBR001 harus melalui agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Memang masih dalam proses seleksi, tapi kalau tidak ada sanggahan kami akan menunjuk 21 agen penjualan," ujar Loto di sela-sela Pre-Marketing SBR001, Jumat malam (11/4/2014).

SBR001 merupakan instrumen investasi rite baru dari pemeritah selain Obligasi Negara Ritel (ORI). SBR merupakan instrumen baru sejak pemerintah menerbitkan ORI pada 2006.

Lotto menjelaskan beberapa perbedaan antara ORI dengan SBR. Jika ORI dapat diperdagangkan sebelum habis masa jatuh tempo, maka SBR tidak bisa dipindahtangankan hingga jatuh tempo.

Jika ORI mendapatkan kupon tetap, maka SBR memiliki kupon mengambang yang penyesuaiannya berdasarkan suku bunga LPS ditambah dengan besaran basis poin yang akan ditentukan kemudian oleh Kemenkeu.

"Kupon berpotensi terus naik, dan kam akan menetapkan kupon dasar. Namun, investor tidak akan mendapatkan capital gain. Untuk biaya yang harus dikeluarkan investor, juga hampir sama dengan ketika mereka ingin membeli ORI," tambah Loto.

Adapun, untuk penawaran dan alokasi SBR001, Loto menyebutkan tidak akan terlalu besar. Oleh karena itu, bagi investor ritel yang berminat dapat segera menghubungi agen penjual setelah Kemenkeu menentukan daftar agen.

Masa penawaran akan berlangsung 2-22 Mei 2014. Penjatahan akan dilakukan pada 26 Mei 214, dan penerbitan pada 30 Mei 2014. Minimum pemesanan adalah 5 unit dengan nominal per unit Rp1 juta, dan maksimum Rp5 miliar.

Medan merupakan kota keempat Kemenkeu melakukan Pre-Marketing. Sebelumya, ada di Surabaya, Semarang, dan Bandung. Kota selanjutnya adalah Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper