Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CTPI Tiada, MNCN Berpotensi Kehilangan Laba Bersih 20,71%

PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) berpotensi kehilangan laba bersih sebesar Rp350 miliar atau 20,71% dari laba bersih 2013 bila PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) tidak lagi menjadi anak usaha perseroan.
Grup MNC punya alasan sendiri untuk tetap mengonsolidasikan laporan keuangan TPI ke dalam laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2013, termasuk menentukan kebijakan keuangan dan operasional TPI. /bisnis.com
Grup MNC punya alasan sendiri untuk tetap mengonsolidasikan laporan keuangan TPI ke dalam laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2013, termasuk menentukan kebijakan keuangan dan operasional TPI. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) berpotensi kehilangan laba bersih sebesar Rp350 miliar atau 20,71% dari laba bersih 2013 bila PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) tidak lagi menjadi anak usaha perseroan.

Bila benar demikian, perusahaan media penyiaran milik Hary Tanoesoedibjo itu mendulang laba bersih hanya Rp1,34 triliun. Berdasarkan laporan keuangan MNCN yang turut memasukkan kinerja keuangan CTPI, laba bersih MNCN sepanjang 2013 sebesar Rp1,69 triliun.

Pendapatan MNCN pun terancam merosot 24,54% menjadi Rp4,92 triliun dari Rp6,52 triliun jika CTPI tidak lagi jadi anak usaha perseroan. Dalam laporan keuangan MNCN per 2013, CTPI merupakan entitas anak yang 75% sahamnya dimiliki perseroan. Hingga akhir 2013, total aset CTPI mencapai Rp1,77 triliun, lebih rendah dari total aset PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang sebesar Rp2,83 triliun.

Grup MNC punya alasan sendiri untuk tetap mengonsolidasikan laporan keuangan TPI ke dalam laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2013, termasuk menentukan kebijakan keuangan dan operasional TPI.

Menurut materi paparan publik yang dikirimkan MNCN kepada Bursa Efek Indonesia, MNCN selaku pemilik 75% saham CTPI saat ini tidak pernah menjadi pihak dalam perkara, sehingga secara hukum putusan atas perkara tidak mengikat perseroan dan tidak mengubah posisi kepemilikan saham perseroan dalam CTPI.

Kepemilikan perseroan atas 75% saham CTPI berdasarkan pencatatan oleh Depkumham dalam Surat Kumham dan pengumuman mellui BNRI No. 58 tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan di tingkat mana pun.

Selain itu, tidak terdapat perubahan pengelolaan dan pengendalikan CTPI sejak perseroan memiliki 75% saham CTPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper