Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim TPI, Group MNC Yakinkan Investor Tak Perlu Khawatir

Grup MNC, kelompok usaha milik Hary Tanoesoedibjo, bersikukuh PT Cipta Televisi Indonesia adalah milik PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), bukan milik Siti Hardiyanti Rukmana.
Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Tanoesoedibjo /bisnis.com
Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Tanoesoedibjo /bisnis.com

Bisnis.comJAKARTA – Grup MNC, kelompok usaha milik Hary Tanoesoedibjo, bersikukuh PT Cipta Televisi Indonesia adalah milik PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), bukan milik Siti Hardiyanti Rukmana. Dengan begitu, langkah MNCN untuk memasukkan CTPI ke dalam laporan keuangan MNCN per 2013 merupakan tindakan benar.

Pernyataan tersebut dikemukakan MNCN saat paparan publik insidentil yang digelar MNCN setelah otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta emiten media penyiaran itu menjelaskan sengketa CTPI – sekarang bernama MNC TV –  kepada publik.

David Audy, Direktur PT Global Mediacom Tbk., mengatakan sengketa kepemilikan CTPI tidak berdampak pada kinerja Grup MNC. Sebab, MNCN bukanlah pihak berperkara seperti yang dialamatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang biasa disapa Mbak Tutut.  

“Itu urusannya dengan PT Berkah Karya Bersama yang tidak memiliki CTPI. Sehingga, apapun putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri terhadap Berkah Karya, tidak menimbulkan dampak terhadap kepemilikan MNCN atas 75% saham CTPI,” ujar David di paparan publik insidentil, Jumat, (11/4/2014).

Dia menegaskan tidak ada perintah apapun dan tidak ada putusan pengadilan apapun yang membatalkan kepemilikan saham MNCN atas CTPI hingga saat ini.

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum MNC, mengatakan tidak ada satu pun lembar berkas yang menggugat kepemilikan saham MNCN atas CTPI. 
"Tidak ada masalah hukum dan investor tidak perlu khawatir," katanya.

Menurut Hotman, putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 pada 2 Oktober 2013 hanya berupa perintah kepada pihak luar atau perintah kepada pihak yang salah yaitu PT Berkah Karya Bersama yang bukan pemegang saham dan bukan pengurus di CTPI.

Perintah tersebut tidak mungkin dilaksanakan terhadap CTPI maupun para pemegang saham serta direksi dan komisaris CTPI. Pemegang saham mayoritas dari CTPI yaitu MNCN tidak ikut digugat dalam perkara tersebut. 

“Siti Hardiyanti Rukmana tidak dapat menggunakan putusan MA tersebut untuk mensomasi CTPI, para pemegang saham CTPI, dan direksi dan komisaris CTPI,” kata Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper