Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VALUTA ASING: Perlu Regulasi Tegas untuk Antisipasi Pencucian Uang

DENPASAR—Industri bidang perdagangan valuta asing mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi transaksi mata uang untuk menghindari pencucian uang atau money laundering.

DENPASAR—Industri bidang perdagangan valuta asing mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi transaksi mata uang untuk menghindari pencucian uang atau money laundering.

Muhamad Idrus, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia, mengatakan penerbitan regulasi berupa undang-undang yang mengatur peraturan perdagangan mata uang itu sangat diperlukan. Upaya ini, multak diperlukan untuk membentuk tata kelola industri perdagangan valas yang kondusif dan terstandardisasi.

Pada ketentuan itu, jelasnya, seluruh pedagang valuta asing harus mendapatkan mendapatkan rekomendasi dari APVA untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Namun, saat ini masih banyak pedagang valuta asing yang tidak berizin mengoperasikan bisnisnya di Indonesia. Berdasarkan catatan APVA, saat ini terdapat sekitar 900 pedagang valas di seluruh Indonesia.

“Saat ini perdagangan mata uang di Indoensia seudah diwarnai persaingan yang tidak sehat, terutama antara pedagang yang memiliki izin dan ilegal,” katanya disela musyawarah daerah Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) VII Bali, di Kantor Bank Indonesia Denpasar, Sabtu (15/12/2012).

Dikhawatirkan, paparnya, jika tidak ada pengawasan baik dari pemerintah, bank sentral maupun dari organisasi profesi, pencucian uang bisa saja terjadi. Modusnya sangat sederhana, yakni dengan menukar mata uang asing ke mata uang Indonesia baru kemudian digunakan untuk bertransaksi.

Penerapan standardisasi pedagang valuta asing dengan undang undang, terangnya, sangat perlu segera diterbitkan untuk mengendalikan tata kelola dari industri ini. “Untuk itu, kami terus menuntut DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan UU Valas yang mengatur dan menyehatkan industri perdagangan valuta asing atau money changer.”

Selain itu, kata Idrus, APVA juga mendorong BI merevisi Peraturan Bank Indonesia No. 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valas dan mengklasifikasikan pedagang valuta asing yang memiliki izin resmi dari bank sentral dalam rangka memperbaiki tata kelola industri perdagangan valas.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Valuta Asing, Ayu Astuti D yang juga mantan ketua APVA Bali periode 2008-2012 juga menyatakan hal yang sama. Selain merugikan konsumen dengan mengurangi mengurangi hasil penilaian uang yang ditukar, perusahaan money changer ilegal itu juga sangat berpotensi menjadi salah satu tempat pencucian uang atau money laundering. Perusahaan itu pun sangat sulit dilacak laporan keuangannya. “Itu sangat merusak citra dari perusahaan yang memiliki lisensi.”

Berdasarkan data APVA Bali pada 2012, papar Astuti, tercatat sedikitnya 40% dari 146 perusahaan penukaran uang atau money changer yang beroperasi di Bali tidak memiliki izin usaha di bidang perdagangan mata uang tersebut. “Banyak dari perusahaan itu yang belum mengantongi izin dari Bank Indonesia.”(ems)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Matroji
Editor : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper